-->

Notification

×

Iklan

Iklan

H. L. Muh. RAFIK BAKAL CALON KADES MONGGAS, USUNG VISI"BERAS BARU "_WAJAH BARU, HARPAN BARU.

8/26/2026 | Agustus 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-27T03:36:34Z

 WARTA NUSANTARA NTB

 


Edisi: Kamis, 27 Agustus 2026 | Seksi: Pemerintahan Desa & Kemasyarakatan

Penulis: Usman Jayadi

 

LOMBOK TENGAH — H.L. Muh. Rafik secara resmi maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Monggas, Kabupaten Lombok Tengah, untuk masa bakti 2026–2035. Dengan semangat "Wajah Baru, Harapan Baru", ia menawarkan visi pembangunan desa yang disingkat BERAS BARU, mencakup delapan pilar utama kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

 

🎯 Visi: BERAS BARU

 

"Berdaya, Emansipatif, Religius, Aman, Sejahtera melalui Pemerintahan yang Bersih, Amanah, Responsif, dan Unggul."

 

📋 Delapan Pilar Misi Pembangunan Desa Monggas

 

No. Pilar Makna & Tujuan 

1 BERDAYA Masyarakat mandiri, berpotensi, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa. 

2 EMANSIPATIF Kesetaraan peran perempuan dan laki-laki, serta kesempatan yang sama bagi semua warga tanpa diskriminasi. 

3 RELIGIUS Berlandaskan nilai-nilai agama dan moralitas dalam setiap kebijakan dan kehidupan bermasyarakat. 

4 AMAN Lingkungan yang tertib, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga untuk beraktivitas dan berkarya. 

5 SEJAHTERA Peningkatan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat secara merata dan berkelanjutan. 

6 BERSIH Pemerintahan yang bersih, jujur, dan bebas dari praktik korupsi serta penyalahgunaan wewenang. 

7 AMANAH & RESPONSIF Pemerintahan yang dipercaya, bertanggung jawab, dan peka terhadap kebutuhan serta aspirasi warga. 

8 UNGGUL Inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan untuk masa depan Desa Monggas yang lebih maju. 

 

H.L. Muh. Rafik menegaskan bahwa visi dan misi tersebut disusun berlandaskan aspirasi masyarakat Desa Monggas. Delapan pilar ini saling melengkapi — membangun sumber daya manusia yang berdaya, menciptakan pemerintahan yang bersih dan amanah, serta mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata bagi seluruh warga.

 

"Kepemimpinan desa harus berpihak pada rakyat, transparan, dan mampu menjawab tantangan zaman. Bersama-sama kita wujudkan Desa Monggas yang maju, adil, dan sejahtera," ujar H.L. Muh. Rafik.

 

Pemilihan Kepala Desa Monggas mendatang menjadi momen penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang mampu membawa perubahan nyata. Warta Nusantara NTB akan terus mengawal proses demokrasi di tingkat desa secara berimbang dan objektif.

 

 

 

⚖️ Dasar Hukum Acuan:

 

- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 19–32 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Pasal 76–82 tentang Visi, Misi, dan Program Kerja Kepala Desa

- Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa — persyaratan, tahapan, dan etika pencalonan

- Peraturan Bupati Lombok Tengah tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa


 

 

 


×
Berita Terbaru Update