Dompu, Warta Nusantara
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD Kabupaten Dompu terkait permasalahan pencoretan atlet Wushu atas nama Dika Ardiansyah yang tidak dapat ikut bertanding pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB 2026 digelar di Ruang Rapat Terbatas Lantai II DPRD Kabupaten Dompu, Rabu (26/8/2026) pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Rapat yang dipimpin oleh Komisi III DPRD Kabupaten Dompu tersebut berlangsung kurang lengkap, dikarenakan Ketua Cabor Wushu beserta jajarannya tidak hadir dalam rapat.
Pelatih Wushu Pertanyakan Ketidakhadiran Ketua Cabor
Sukriwan S.Sos, selaku Pelatih Wushu, dalam rapat tersebut menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Ketua Cabor Wushu beserta jajarannya. Ia menilai pertemuan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk mencari solusi bersama atas permasalahan yang terjadi.
"Kita sama-sama berkumpul hari ini untuk mencarikan solusi, karena sudah beberapa kali kami undang dan menginginkan mediasi. Jadi menurut beliau, apakah ini ada unsur kesengajaan atau memang halangan? Kalau memang dia sakit, tempat sakitnya di mana dan minta keterangan dokternya. Dan yang kedua, kalau dia mati, kalau dia meninggal di mana pusaranya," ujar Surkiwan.
Surkiwan juga menambahkan cerita mengenai rapat RDPU sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa pada audiensi pertama atau RDPU I, Ketua KONI mengajukan perwakilan karena tidak berada di Dompu, namun pada saat itu juga Pelatih Cabor, Sekretaris Cabor, dan pengurus Wushu Cabor satu pun tidak ada yang datang.
"Terus RDPU ke II, lagi-lagi KONI mengutus dua orang perwakilan yaitu bidang hukum dan bidang penulisan, dan itupun Ketua Cabor, Sekretaris Cabor, dan Pelatih Cabor satupun tidak ada yang datang," tambahnya.
Peserta Rapat Minta Video Call, Ponsel Ketua Cabor Nonaktif
Sahwan, salah satu peserta rapat, meminta tolong kepada pimpinan rapat untuk melakukan panggilan video (video call) kepada Ketua Cabor Wushu guna menjawab pertanyaan dan meluruskan permasalahan yang ada agar dapat terselesaikan.
"Meminta tolong melakukan video call kepada pimpinan rapat dengan Ketua Cabor Wushu untuk menjawab pertanyaan kami, untuk meluruskan permasalahan ini dan selesai," kata Sahwan.
Pimpinan rapat langsung menginstruksikan kepada Kepala Bagian (Kabag) Persidangan untuk menghubungi Ketua Cabor Wushu, namun hasilnya panggilan tersebut tidak diangkat.
Menurut Kepala Kabag Persidangan, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi sejak pagi hari untuk berkoordinasi, namun tidak mendapatkan respons.
"Saya sudah juga telepon sejak tadi pagi untuk berkoordinasi tapi tidak diangkat," ujarnya.
Pimpinan rapat kemudian menambahkan pengakuan dari Sekretariat Lembaga DPRD bahwa sejak Jumat kemarin pihaknya telah melakukan koordinasi, dan baru pada hari ini mendapat jawaban bahwa Ketua Cabor Wushu sudah tinggal di Bima.
Kepala Kabag Persidangan kemudian menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi karena telepon selulernya telah dinonaktifkan.
"Sudah tidak bisa dihubungi dan HP nya sudah dinonaktifkan," tegasnya.
Mendengar pernyataan tersebut, masyarakat yang hadir langsung secara spontan menjawab dengan menggunakan bahasa Dompu, "Alaee rumaaee, mada doho masyarakat aja ke undang ba dou mai masaala masaala," yang bermakna bentuk kekesalan karena masyarakat diundang namun pihak yang bermasalah justru tidak hadir.
KONI Tolak Rapat Dilanjutkan Tanpa Kehadiran Pihak Prinsipal
Menurut Ketua KONI, tidak ada hubungan atasan dan bawahan antara KONI dengan Ketua Cabor, karena yang mengangkat Ketua Cabor Dompu adalah pimpinan dari Pengprov NTB. KONI dan Cabor merupakan mitra, bukan atasan dan bawahan.
"Yang mengangkat Ketua Cabor Dompu itu adalah pimpinan dari Pengprov NTB, dengan Cabor itu mitra, jadi bukan atasan dan bawahan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua KONI menyampaikan bahwa mukadimah yang disampaikan oleh pimpinan rapat menyebutkan bahwa permasalahan Cabor Wushu ini adalah hal yang sangat prinsipal. Oleh karena itu, menurutnya tidak elok jika sidang atau rapat tersebut diteruskan tanpa kehadiran para pihak yang prinsipal.
"Ketika para pihak ini dianggap prinsipal, jadi tidak elok kalau sidang ini diteruskan. Kami juga ingin RDPU melanjutkan jika para pihak yang prinsipal itu dihadirkan dalam RDPU ini. Secara teknik, seperti yang sudah disampaikan, maka kami menolak untuk dilanjutkan," tegasnya.
Hingga rapat berakhir, RDPU Komisi III DPRD Kabupaten Dompu tidak dapat melanjutkan pembahasan secara tuntas karena ketidakhadiran Ketua Cabor Wushu beserta jajarannya. Publik berharap ada langkah tegas dari pihak terkait agar permasalahan pencoretan atlet Dika Ardiansyah ini segera menemukan titik terang dan tidak merugikan atlet yang bersangkutan.
