PEDOMAN MEDIA SIBER
📜 PEDOMAN MEDIA SIBER — WARTA NUSANTARA INDONESIA
✅ PEDOMAN MEDIA SIBER
Berdasarkan kesepakatan Dewan Pers dan seluruh pengelola media siber di Indonesia, berikut adalah Pedoman Media Siber yang menjadi pegangan Warta Nusantara Indonesia dalam menyajikan informasi kepada masyarakat luas:
📰 PASAL 1 — KETENTUAN UMUM
Pedoman ini berlaku sebagai standar kerja jurnalistik Warta Nusantara Indonesia dalam menjalankan fungsi, peran, dan kewajibannya sebagai media pers yang bertanggung jawab kepada masyarakat, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.
Setiap berita yang dimuat di Warta Nusantara Indonesia wajib memenuhi syarat berikut:
1. Akurat — Berita harus benar, tepat, dan tidak menyesatkan.
2. Berimbang — Memuat berbagai sisi sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
3. Jelas Sumbernya — Setiap informasi harus dapat dipertanggungjawabkan sumbernya.
4. Pisahkan Fakta dan Opini — Tulisan pendapat harus diberi label jelas dan tidak disamarkan sebagai berita fakta.
📝 PASAL 2 — HAK JAWAB DAN HAK PERBAIKAN
1. Setiap orang atau kelompok yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Warta Nusantara Indonesia berhak mengajukan Hak Jawab kepada redaksi.
2. Hak Jawab wajib ditayangkan selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah diterima, tanpa dipungut biaya.
3. Apabila berita yang disampaikan ternyata keliru, salah, atau tidak akurat, redaksi wajib memperbaikinya segera dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
4. Perbaikan dan permohonan maaf wajib ditayangkan pada tempat dan ukuran yang setara dengan berita yang diperbaiki.
⚠️ PASAL 3 — LARANGAN
Warta Nusantara Indonesia DILARANG menayangkan berita yang:
1. Melanggar asas praduga tak bersalah — menganggap seseorang sudah bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Menyebutkan atau menampilkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang berhadapan dengan hukum.
3. Menimbulkan perpecahan dan kebencian antar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
4. Memuat unsur pornografi, kekejaman, dan kesadisan tanpa alasan yang berkepentingan demi kepentingan umum.
5. Menyalin atau mengutip berita media lain tanpa izin dan tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas.
6. Menerima imbalan dalam bentuk apa pun demi kepentingan pribadi atau golongan yang dapat mempengaruhi objektivitas pemberitaan.
📌 PASAL 4 — SUMBER BERITA
1. Redaksi wajib menyampaikan nama sumber berita secara jelas.
2. Apabila sumber berita meminta identitasnya dirahasiakan, redaksi wajib melindungi identitas sumber tersebut selamanya.
3. Berita yang belum dapat dikonfirmasi kebenarannya wajib diberi keterangan bahwa berita tersebut belum terkonfirmasi kebenarannya.
🔍 PASAL 5 — PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN
1. Dalam pemberitaan yang menyangkut anak, redaksi wajib menjaga kepentingan terbaik anak dan tidak menampilkan identitas serta gambar anak secara merugikan.
2. Dalam pemberitaan yang menyangkut perempuan, redaksi tidak boleh melecehkan, merendahkan, atau menonjolkan unsur keseksualitas perempuan.
📞 PASAL 6 — LAPORAN DAN PENGADUAN
Masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan pelanggaran terhadap Pedoman Media Siber ini dapat menyampaikan laporan dan pengaduan kepada:
Redaksi Warta Nusantara Indonesia
📍 Indonesia
📧 Email: redaksi@wartanusantara.online
🌐 Website: https://wartanusantara.online
2026 — Warta Nusantara Indonesia
Media Siber Nasional Terpercaya — Sajian Informasi Aktual, Akurat, dan Berimbang
Badan Hukum: PT ISLAND NUSANTARA GRUP
SK Kemenkumham: AHU-A098122.AH.01.30.Tahun 2026 | NIB: 1807260076525