-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dilaporkan gegara berita RTLH, Bukan membungkam kritik, tetapi meminta pertanggungjawaban atas informasi yang diduga tidak tepat

8/20/2026 | Agustus 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-20T14:36:06Z


LOMBOK TENGAH — Pernyataan yang menyebut bahwa pelaporan terkait pemberitaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan bentuk upaya membungkam kritik perlu diluruskan secara objektif dan berdasarkan perspektif hukum.

Kebebasan menyampaikan pendapat, melakukan kritik dan kontrol sosial terhadap pemerintah maupun program pembangunan merupakan bagian penting dalam negara demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk menyampaikan tuduhan faktual yang belum terverifikasi atau informasi yang tidak benar sehingga merugikan kehormatan dan nama baik seseorang.

Dalam konteks pemberitaan RTLH, persoalan hukumnya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kritik, melainkan apakah informasi yang disampaikan kepada publik merupakan fakta yang benar, telah diverifikasi, memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, serta telah memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers memperhatikan norma dan asas praduga tak bersalah, serta Pasal 6 UU Pers yang menempatkan peran pers untuk menyajikan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Lebih lanjut, setelah berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai pencemaran nama baik juga telah mengalami pembaruan. Pasal 433 KUHP mengatur mengenai pencemaran terhadap kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Ketentuan KUHP Nasional tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sementara itu, terkait pemberitaan atau unggahan melalui media elektronik, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 memberikan batasan penting terhadap Pasal 27A UU ITE. MK menegaskan bahwa ketentuan tersebut ditujukan terhadap pencemaran yang menyerang orang perseorangan, bukan lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi maupun jabatan. MK juga memberikan batasan bahwa “suatu hal” harus dimaknai sebagai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.

Karena itu, sangat tidak tepat apabila setiap tindakan hukum terhadap suatu pemberitaan langsung dikategorikan sebagai upaya membungkam kritik.

Yang dihormati adalah kritiknya, sedangkan yang harus dipertanggungjawabkan adalah tuduhan faktualnya.

Apabila pemberitaan hanya berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah desa atau pelaksanaan program RTLH, maka kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang patut dihormati.

Namun apabila pemberitaan secara spesifik mengaitkan seseorang dengan perbuatan tertentu, seperti pungutan liar, penyelewengan bantuan, penyalahgunaan anggaran atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka informasi tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya dan tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi atau keterangan sepihak.

Pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk memperoleh klarifikasi dan Hak Jawab melalui mekanisme pers sebagaimana diatur dalam UU Pers dan ketentuan Dewan Pers. Mekanisme tersebut merupakan salah satu jalan yang patut ditempuh terlebih dahulu apabila yang dipersoalkan adalah karya jurnalistik.

Dengan demikian, posisi hukum yang sebenarnya bukanlah “anti kritik”, melainkan pro-kritik yang bertanggung jawab, pro-kebebasan pers, tetapi juga pro terhadap kebenaran informasi dan perlindungan nama baik setiap warga negara.

Pihak yang diberitakan tidak mempersoalkan hak masyarakat untuk mengawasi program RTLH. Yang dipersoalkan adalah apabila terdapat informasi atau tuduhan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan kemudian disebarluaskan kepada publik tanpa dasar fakta yang memadai.

Oleh karena itu, kami meminta agar persoalan ini tidak dibingkai secara sederhana sebagai “kritik versus pembungkaman”, tetapi dilihat secara utuh dari sisi hukum: apa yang diberitakan, siapa yang dituduh, apa dasar tuduhannya, bagaimana proses verifikasinya, apakah pihak yang diberitakan telah dikonfirmasi, dan apakah informasi yang dipublikasikan benar serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kebebasan pers wajib dijaga. Kritik masyarakat wajib dihormati. Tetapi kehormatan dan nama baik setiap orang juga wajib dilindungi.

Hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik, tetapi kebebasan berpendapat juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan tuduhan yang tidak benar.

×
Berita Terbaru Update