-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Barang Bukti Senilai Rp9,06 Miliar Disita

Selasa, 21 Juli 2026 | Juli 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-21T22:25:17Z

WARTA NUSANTARA INDONESIA | Jakarta, 22 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Selain LAZ, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman (SUD), serta Direktur Utama PT MSI berinisial ALG, yang merupakan pihak swasta sekaligus vendor dalam proyek yang sedang diselidiki.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp9,06 miliar.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, sertifikat kepemilikan aset milik Lalu Ahmad Zaini senilai sekitar Rp2,7 miliar, satu unit mobil Toyota Alphard dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar, serta dokumen berupa kuitansi pembelian tanah atas nama istri LAZ yang bernilai sekitar Rp3,32 miliar. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Lembaga antirasuah itu juga menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara maupun daerah. KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara agar menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Lalu Ahmad Zaini maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. Proses hukum masih berlangsung di KPK.

Sesuai prinsip asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Wartawan: Redaksi WARTA NUSANTARA INDONESIA
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
22 Juli 2026

×
Berita Terbaru Update