Bandar Lampung, 17 Juli 2026 – Ketua Umum Poros Wartawan Lampung, Junaidi Ismail, S.H., menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, regulasi tersebut juga harus tetap menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.
Menurutnya, pembalikan beban pembuktian dalam RUU harus diterapkan secara hati-hati dan tidak menghilangkan asas praduga tak bersalah. Setiap orang tetap harus memiliki kesempatan yang adil untuk membela haknya di hadapan pengadilan.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik agar masyarakat yang melakukan transaksi secara sah tidak dirugikan akibat perampasan aset hasil tindak pidana.
Selain itu, pengelolaan aset yang telah dirampas harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar nilai aset tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi negara.
Junaidi mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Setiap tindakan penyitaan dan perampasan harus melalui mekanisme hukum yang dapat diuji secara independen serta menghormati prinsip negara hukum.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan regulasi yang tidak hanya efektif memiskinkan pelaku korupsi dan kejahatan ekonomi, tetapi juga mampu menjaga kepastian hukum, melindungi hak warga negara, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
(Bandar Lampung, 17 Juli 2026)
