-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Monitoring PKS PTPN IV BP Mandoge Dibatalkan Sepihak, Ketua Komisi B DPRD Asahan dan Manager PKS Disorot

11/03/2026 | November 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-04T07:33:12Z

ASAHAN - Rencana monitoring Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Bandar Pasir Mandoge oleh Komisi B DPRD Kabupaten Asahan batal secara sepihak. Pembatalan yang dilakukan Ketua Komisi B tanpa musyawarah itu menuai protes, ditambah sikap Manager PKS yang melarang wartawan melakukan peliputan.

Ketua Lembaga Indonesia Bersatu (LIB) Kabupaten Asahan, Adi Irawan didampingi Sekretaris Khotibul Umam Damanik, menyayangkan dua kejadian tersebut.

"Kita sangat menyesalkan Ketua Komisi B DPRD Asahan yang membatalkan monitoring tanpa adanya musyawarah. Terlebih lagi sikap arogansi Manager PKS PTPN IV Regional II BP Mandoge yang larang wartawan meliput untuk kepentingan publik," kata Adi kepada wartawan, Selasa (3/11/2026) di Kisaran.

Menurut Adi, keputusan Komisi B bersifat kolektif kolegial, bukan keputusan ketua seorang.

"Sesuai dasar Tata Tertib (Tatib) DPRD Asahan, di pasal berapa Ketua Komisi B berhak membatalkan monitoring PKS PTPN IV BP Mandoge tanpa persetujuan Sekretaris, Anggota Komisi B, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lembaga Indonesia Bersatu yang hadir saat itu? Tolong perlihatkan di pasal berapa itu," tanya Adi.

Ia menegaskan, berdasarkan Tatib DPRD Kabupaten Asahan yang merujuk pada Peraturan DPRD No.2 Tahun 2018 jo No.1 Tahun 2020 dan PP No.12 Tahun 2018 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap keputusan komisi harus melalui rapat internal.

"Berdasarkan Tatib dan UU 23/2014, keputusan Komisi B itu kolektif kolegial dan bukanlah keputusan ketua seorang. Ketua komisi tidak berhak membatalkan monitoring sepihak tanpa rapat internal komisi," sindir aktivis muda ini.

Larangan Liputan Wartawan

Selain pembatalan sepihak, sikap Manager PKS PTPN IV Regional II BP Mandoge, Tunggul Wilmar Lubis yang melarang wartawan meliput juga disesalkan.

Sejumlah wartawan yang hadir mengaku keberatan8 dan mempertanyakan dasar larangan tersebut. Namun, Manager bersikeras tidak memperbolehkan peliputan sebelum adanya izin dari bagian kesekretariatan dan humas PTPN IV Regional II Medan.

"Pak Manager, PTPN IV Regional II Bandar Pasir Mandoge ini milik Negara, bukan milik pribadi ataupun kelompok tertentu. Jadi kenapa ada larangan untuk meliput dan inikan ruang publik pak," ujar sejumlah wartawan yang merasa kesal.

Bahkan, wartawan telah menawarkan kompromi agar satu orang perwakilan saja diizinkan masuk untuk meliput, namun tetap tidak diizinkan.

Menanggapi hal itu, Teci Septerio Simanjuntak yang diamini wartawan Zulham Nainggolan, menilai larangan tersebut bertentangan dengan undang-undang

"Larangan peliputan orang nomor satu di PKS PTPN IV Regional II BP Mandoge ini dapat disimpulkan bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 yang dapat dijerat dengan pasal berlapis," ucap Teci.

Ia mengingatkan, pers merupakan pilar keempat demokrasi setelah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

"Peran utama pers dalam pembangunan adalah sebagai kontrol sosial mengawasi kebijakan agar berjalan transparan, adil dan tidak semena-mena. Media sebagai jembatan komunikasi yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan aspirasi rakyat," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komisi B DPRD Asahan dan pihak manajemen PTPN IV Regional II belum memberikan keterangan resmi.(AH)

×
Berita Terbaru Update