JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Keterangan tersebut disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam keterangannya, Mensesneg menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Mensesneg juga menegaskan bahwa pemerintah memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh perkembangan situasi tersebut.
Terkait perkara yang sedang ditangani, Mensesneg menyebut dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal sebagai persoalan serius. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
Presiden Prabowo, lanjut Mensesneg, telah menginstruksikan Kapolri agar menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penanganan harus berlangsung transparan dan tuntas, serta tidak boleh ada fakta yang ditutup-tutupi.
Keterangan pers tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan kepentingan negara.
WARTA NUSANTARA
Menyajikan Fakta, Menginspirasi Bangsa.
