PRABUMULIH — Personel Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat bersama Team URC WESTER 838 berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian aset milik PT Pertamina Field Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, seorang laki-laki berinisial SA (33) diamankan karena diduga terlibat dalam pencurian di kawasan Sumur Gunung Kemala (GMK) PD80, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Peristiwa dugaan pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Lokasi kejadian berada di area Sumur GMK PD80 milik PT Pertamina Field Prabumulih, Jalan Lokasi Sumur Gunung Kemala, Kelurahan Gunung Kemala.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, sejumlah aset perusahaan yang diduga diambil berupa 20 lembar pagar seng serta satu lembar terpal HDPE berukuran 60 meter × 15 meter. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
TERDUGA PELAKU DIDUGA BERAKSI BERSAMA REKAN
Hasil penyelidikan awal mengarah kepada seorang laki-laki berinisial SA, berusia 33 tahun, yang disebut sebagai warga Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Dalam perkara tersebut, SA diduga tidak bertindak seorang diri. Polisi menyebut adanya seorang rekan berinisial AN, yang saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam upaya pencarian.
Modus yang diduga dilakukan yakni dengan memasuki area pekarangan lokasi GMK PD80 milik PT Pertamina Field Prabumulih. Terduga pelaku kemudian diduga merusak bagian pagar seng menggunakan palu, sebelum menarik dan mengambil sebanyak 20 lembar pagar seng.
Selain pagar seng, satu lembar terpal HDPE yang berada di area kolam limbah lokasi GMK PD80 juga diduga turut diambil. Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
BERAWAL DARI INFORMASI PETUGAS KEAMANAN
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat memperoleh informasi dari pihak BKO TNI-Polri bersama petugas keamanan lokasi Sumur GMK PD80 mengenai adanya seseorang yang diamankan karena diduga melakukan pencurian pagar seng.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andhika Nasywa W., S.Tr.I.K., bersama Team URC WESTER 838 untuk mendatangi lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, personel kepolisian mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial SA. Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, SA diduga memberikan keterangan mengenai keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
POLISI AMANKAN SEJUMLAH BARANG BUKTI
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 20 lembar pagar seng berukuran sekitar 2 meter × 1 meter.
- Satu lembar terpal HDPE berukuran 60 meter × 15 meter.
- Satu buah palu bergagang kayu.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan, termasuk mencegah terjadinya pencurian terhadap aset perusahaan maupun fasilitas yang berada di wilayah tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Setiap laporan dan informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H.
Saat ini, SA telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, terhadap AN, personel Unit Reskrim masih melakukan pencarian dan penyelidikan untuk mengungkap keberadaannya serta mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Perkara ini diproses sebagai dugaan tindak pidana pencurian. Penerapan pasal hukum secara definitif akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berlangsung. Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Polres Prabumulih melalui jajaran Polsek Prabumulih Barat juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Masyarakat diimbau segera menghubungi pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kejadian atau aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.
Penulis: Leo Lewinsty
WARTA NUSANTARA
“Menyajikan Fakta, Menginspirasi Bangsa.”
