-->

Notification

×

Iklan

Iklan

FP4 DAN SEMESTA NTB APRESIASI PENANGANAN KASUS BERAS BAPANG DESA PANDAN INDAH, DORONG KEPASTIAN HUKUM

8/16/2026 | Agustus 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-17T02:25:32Z



LOMBOK TENGAH — Penanganan dugaan pelanggaran hukum terkait program Bantuan Pangan (Bapang) di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, terus mendapat perhatian sejumlah elemen masyarakat.


Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) mengapresiasi langkah Polresta Lombok Tengah yang terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam penanganan perkara tersebut. Koordinasi antarlembaga penegak hukum dinilai penting untuk memastikan perkara memperoleh kepastian hukum dan tidak berlarut-larut.


Direktur FP4, Lalu Habiburahman, mengatakan perkembangan perkara Bapang Desa Pandan Indah sekaligus menjadi momentum bagi Polresta Lombok Tengah untuk menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan penegakan hukum setelah institusi tersebut mengalami peningkatan status dari Polres menjadi Polresta.


“FP4 mengapresiasi langkah Polresta Lombok Tengah yang terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dalam penanganan perkara Bapang Desa Pandan Indah. Peningkatan status dari Polres menjadi Polresta tentu semestinya juga diikuti dengan peningkatan kualitas, profesionalitas dan kepastian pelayanan hukum kepada masyarakat,” kata Habiburahman, Senin (17/8/2026).


Menurut dia, setiap laporan atau pengaduan masyarakat seyogianya memperoleh penyelesaian dalam waktu yang wajar. Perkara yang terlalu lama berada dalam ketidakjelasan dapat menimbulkan persepsi negatif serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


“Jangan sampai banyak perkara yang telah diadukan masyarakat justru terkesan mengendap terlalu lama tanpa kepastian. Situasi seperti itu tidak sehat bagi iklim penegakan hukum maupun pelayanan publik. Masyarakat tidak selalu menuntut sebuah perkara harus berakhir dengan pemidanaan, tetapi masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai bagaimana proses hukumnya,” tegasnya.


FP4, lanjut Habiburahman, menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik dan penuntut umum dalam menilai alat bukti serta konstruksi hukum perkara. Karena itu, pengawasan masyarakat tidak boleh dimaknai sebagai intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan bagian dari kontrol publik agar proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.


SEMESTA NTB Apresiasi Kerja Unit Tipikor


Apresiasi juga disampaikan Sekretaris SEMESTA NTB, Ahmad Naufal Faorani, terhadap jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Lombok Tengah, khususnya kerja penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kanit Tipikor Budy Laskari bersama tim dalam mengungkap dugaan pelanggaran hukum terkait Bapang Desa Pandan Indah.


“Kami memberikan apresiasi terhadap kerja-kerja Kanit Tipikor Budy Laskari dan jajaran yang telah menangani serta mengurai perkara ini. Tentu apresiasi tersebut tetap harus dibarengi dengan pengawasan masyarakat sampai perkara memperoleh kepastian hukum,” ujar Naufal.


Menurut Naufal, SEMESTA NTB akan tetap mengawasi dan memonitor perkembangan penanganan perkara tersebut. Hal itu dilakukan agar masyarakat yang sejak awal menyampaikan persoalan tidak kehilangan arah dalam mencari keadilan, sekaligus untuk memastikan hak-hak pihak yang berhadapan dengan proses hukum tetap dihormati.


Ia menegaskan, prinsip kepastian hukum harus berlaku dua arah, yakni memberikan kepastian kepada masyarakat yang melapor sekaligus kepada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


“Posisi kami sederhana. Kalau berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan unsur tindak pidananya terpenuhi serta perkara layak dibawa ke pengadilan, maka segera tuntaskan prosesnya dan limpahkan untuk disidangkan. Tetapi apabila setelah dilakukan pendalaman ternyata tidak cukup bukti atau unsur tindak pidana yang disangkakan tidak terpenuhi, maka mekanisme penghentian penyidikan harus ditempuh sesuai ketentuan hukum. Jangan biarkan perkara menggantung tanpa kepastian,” tegas Naufal.


Menurutnya, asas praduga tidak bersalah harus tetap menjadi pijakan dalam pemberitaan maupun pengawasan publik. Penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah putusan bersalah karena kewenangan untuk menyatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana berada pada pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum.


“Penegakan hukum bukan sekadar soal menetapkan siapa tersangka. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah prosesnya profesional, alat buktinya kuat, hak para pihak dilindungi, dan akhirnya terdapat kepastian hukum. Pelapor jangan dibiarkan menunggu tanpa ujung, tetapi tersangka juga jangan dibiarkan menyandang status hukum tanpa batas waktu yang jelas,” katanya.


Kejari Lombok Tengah Diharapkan Beri Penjelasan


Seiring perkembangan penanganan perkara tersebut, perhatian publik kini juga tertuju pada proses koordinasi antara penyidik Polresta Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, khususnya menyangkut penelitian berkas perkara dan petunjuk penuntut umum apabila berkas masih memerlukan penyempurnaan.


Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, Warta Nusantara NTB akan meminta konfirmasi langsung kepada Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk sejauh mana proses koordinasi antara penyidik dan jaksa peneliti.


Sejumlah hal yang akan dikonfirmasi antara lain mengenai status terakhir berkas perkara, apakah masih terdapat petunjuk yang harus dilengkapi penyidik, serta bagaimana Kejaksaan melihat perkembangan penanganan perkara hingga saat ini.


FP4 dan SEMESTA NTB berharap koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dapat menghasilkan kepastian hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun.


“Yang kami dorong bukan agar seseorang dipaksakan bersalah. Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Kalau cukup bukti, proses sampai pengadilan agar semuanya diuji secara terbuka. Kalau tidak cukup bukti, berikan pula kepastian hukum sesuai mekanisme yang tersedia. Di situlah negara hadir secara adil,” pungkas Naufal.

×
Berita Terbaru Update