WARTA NUSANTARA INDONESIA | Prabumulih, 30 Juli 2026 – Keluhan masyarakat terkait dugaan adanya pungutan uang kas mingguan serta pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah di Kota Prabumulih menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Prabumulih.
Informasi tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di sejumlah akun media sosial milik warga Kota Prabumulih. Keluhan yang disampaikan masyarakat kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pungutan maupun pembelian buku yang dilakukan di lingkungan sekolah.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, A. Darmadi, S.Pd., M.Si., angkat bicara. Ia menyatakan bahwa laporan masyarakat akan menjadi bahan untuk dilakukan tindak lanjut oleh pihaknya.
Saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih di Jalan Jenderal Sudirman, A. Darmadi menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah kepala sekolah SMP yang berada di wilayah Kota Prabumulih untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.
“Dengan laporan seperti ini, saya bisa menindaklanjuti dan akan memanggil sejumlah kepala sekolah SMP yang ada di Kota Prabumulih,” ujar A. Darmadi.
Menurutnya, setiap informasi maupun pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dunia pendidikan perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi. Hal tersebut penting agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman serta dapat diketahui duduk persoalannya secara jelas.
Disdikbud Kota Prabumulih juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan, laporan, maupun informasi terkait pelayanan pendidikan. Masyarakat tidak perlu hanya menyampaikan keluhan melalui media sosial, tetapi dapat menggunakan saluran pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah daerah.
A. Darmadi mengajak masyarakat Kota Prabumulih untuk memanfaatkan aplikasi atau laman DISDIKBUD.ID Kota Prabumulih, khususnya melalui menu pengaduan. Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau informasi mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan pendidikan di Kota Prabumulih.
Keterbukaan terhadap pengaduan masyarakat dinilai penting dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih baik. Dengan adanya saluran pengaduan resmi, setiap laporan diharapkan dapat ditindaklanjuti berdasarkan informasi yang jelas dan dapat diverifikasi.
Terkait keluhan mengenai uang kas mingguan dan pembelian LKS, Disdikbud Kota Prabumulih akan melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pihak sekolah terkait. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus mengetahui apakah praktik yang dikeluhkan masyarakat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat pun diharapkan dapat menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melakukan klarifikasi. Dengan demikian, setiap persoalan pendidikan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan.
Langkah Disdikbud untuk memanggil pihak sekolah sekaligus membuka ruang pengaduan masyarakat menjadi sinyal bahwa persoalan yang menyangkut kepentingan peserta didik dan orang tua tidak boleh diabaikan. Pemerintah daerah diharapkan terus memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan secara transparan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Reporter: Leo Lewinsty
Redaksi: WARTA NUSANTARA INDONESIA – Sumatera Selatan
30 Juli 2026
