WARTA NUSANTARA INDONESIA | Tabanan, 26 Juli 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus dugaan pencurian ayam yang berujung pada tewasnya seorang pria berinisial KD setelah diduga menjadi korban pengeroyokan massa di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, KD diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam kasus serupa.
"Kami ingin mengungkap fakta-fakta di lapangan dan menjaga nama baik keluarganya. Namun memang benar yang bersangkutan merupakan seorang residivis yang pernah melakukan kejadian serupa," ujar AKBP I Putu Bayu Pati, Minggu (26/7/2026).
Menurut Kapolres, catatan kepolisian menunjukkan bahwa KD pernah diproses secara hukum dalam kasus pencurian cengkeh pada tahun 2018. Selain itu, dalam penyelidikan kasus terbaru, petugas menemukan dua ekor ayam yang diduga merupakan hasil pencurian berada dalam penguasaan korban saat kejadian.
"Korban memang ditemukan membawa dua ekor ayam yang diduga hasil curian. Itu merupakan fakta yang kami temukan dalam penyelidikan," jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa dugaan tindak pidana pencurian dan dugaan tindak pidana pengeroyokan merupakan dua perkara yang berbeda dan masing-masing akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi secara utuh serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
AKBP I Putu Bayu Pati menambahkan bahwa wilayah Kecamatan Baturiti memang tergolong rawan kasus pencurian. Sepanjang tahun 2026, Polres Tabanan telah menangani sedikitnya enam kasus dugaan pencurian di wilayah tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana. Apabila menemukan atau menangkap seseorang yang diduga melakukan kejahatan, masyarakat diminta segera menyerahkannya kepada aparat penegak hukum agar proses hukum dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga saat ini, penyelidikan atas kasus tersebut masih terus berlangsung. Polisi menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat akan diproses secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi: WARTA NUSANTARA INDONESIA
26 Juli 2026
