WARTA NUSANTARA INDONESIA | Mamuju, 21 Juli 2026 – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (KominfoSS) Provinsi Sulawesi Barat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli dan mengaktifkan kartu SIM (SIM card) baru. Imbauan tersebut disampaikan menyusul temuan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait adanya modus penyalahgunaan registrasi kartu SIM yang berpotensi merugikan konsumen.
Berdasarkan informasi dari Komdigi, ditemukan praktik yang dilakukan oleh oknum penjual dengan mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik wajah milik mereka sendiri sebelum kartu tersebut dijual kepada konsumen. Praktik tersebut dinilai berisiko karena nomor telepon yang digunakan pembeli tidak tercatat atas identitas pemilik sebenarnya.
Kepala Dinas KominfoSS Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar, menjelaskan bahwa dengan menggunakan data biometrik milik penjual, oknum tersebut dapat melakukan pembatalan registrasi (unregister) secara sepihak kapan saja. Akibatnya, nomor telepon yang telah digunakan konsumen dapat tiba-tiba dinonaktifkan sehingga tidak lagi bisa dipakai untuk berkomunikasi maupun mengakses berbagai layanan digital yang terhubung dengan nomor tersebut.
"Langkah kita adalah melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar saling mengingatkan pentingnya menggunakan data pribadi sendiri saat proses aktivasi kartu SIM. Registrasi harus dilakukan menggunakan identitas dan biometrik pemilik nomor yang sebenarnya," ujar Ridwan, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan bahwa penggunaan data pribadi saat registrasi merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian kepemilikan nomor telepon sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan identitas maupun kerugian akibat penonaktifan nomor oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Ridwan, nomor telepon saat ini memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Selain digunakan sebagai sarana komunikasi, nomor telepon juga menjadi identitas utama untuk mengakses berbagai layanan digital, seperti perbankan, dompet digital, media sosial, hingga layanan pemerintahan berbasis elektronik. Oleh karena itu, keamanan registrasi kartu SIM menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Ridwan juga mengingatkan pesan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Kesadaran masyarakat dalam melindungi identitas digital dinilai menjadi salah satu kunci untuk mencegah berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin berkembang.
"Pastikan nomor telepon yang dimiliki benar-benar terdaftar atas nama sendiri. Mari bersama-sama mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban penyalahgunaan data pribadi maupun penonaktifan nomor secara sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.
KominfoSS Sulawesi Barat berharap masyarakat lebih teliti saat membeli kartu SIM baru dengan memastikan proses registrasi dilakukan menggunakan identitas dan rekaman biometrik milik sendiri. Langkah sederhana tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan data, melindungi hak konsumen, serta menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.
Wartawan: Redaksi WARTA NUSANTARA INDONESIA
Sumber: KominfoSS Provinsi Sulawesi Barat
21 Juli 2026
