-->

Notification

×

Iklan

Iklan

GAGALKAN JARINGAN NARKOBA ANTARPULAU, POLRESTABES MEDAN GEREBEK RUMAH KOS DI MEDAN LABUHAN

Selasa, 28 Juli 2026 | Juli 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-28T10:44:46Z

MEDAN, wartanusantara.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menggagalkan jaringan peredaran narkotika antarpulau dengan menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Medan Labuhan, Kota Medan.


Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial HS pada Selasa, 22 Juli 2026 di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan. Dari tangan HS, petugas menyita 3 butir pil ekstasi.


“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap HS, tim kemudian menggerebek sebuah rumah kos yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di lokasi tersebut kami mengamankan satu orang lainnya berinisial JD yang diduga sebagai aktor utama jaringan pemasok narkoba antarpulau,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).


Dari penggeledahan di rumah kos tersebut, polisi menyita barang bukti berupa

1. 3 paket besar narkotika jenis sabu

2. 188 butir pil ekstasi

3. 6 kilogram ganja


Seluruh barang haram tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Palembang, Jakarta, hingga Nusa Tenggara Barat.


Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus mengirim narkotika melalui jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, narkoba dikemas menyerupai barang elektronik atau suku cadang elektronik. Bahkan pelaku juga memasukkan batu ke dalam paket agar beratnya menyerupai barang asli sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.


Berdasarkan keterangan sementara, jaringan ini telah beroperasi sekitar 1 tahun. Dalam sebulan, para pelaku diduga mampu melakukan pengiriman narkotika hingga 10 kali dengan modus yang sama.


Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. 

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada kedua tersangka.

“Polrestabes Medan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup AKBP Rafli.

(Hendra Gunawan)

×
Berita Terbaru Update