-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PASCA KEBAKARAN SADE, MENPAR PASTIKAN KAWASAN ADAT AKAN DI REKONSTRUKSI KEMBALI

8/25/2026 | Agustus 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-25T07:01:12Z

 WARTA NUSANTARA NTB

 


Edisi: Selasa, 25 Agustus 2026 | Seksi: Kebudayaan, Pariwisata & Penanggulangan Bencana. 

PRAYA — Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah kebakaran hebat yang menghanguskan permukiman adat di Dusun Adat Sade, Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, pada Sabtu (22/8/2026) malam. Menpar mengapresiasi penanganan tanggap darurat yang berjalan cepat dan mengonfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

 

Sebagai langkah penanganan cepat, Menpar menginstruksikan Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok untuk segera mendirikan dapur umum dan menyalurkan bantuan logistik bagi warga terdampak. Penanganan dilakukan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lombok Tengah serta Pemerintah Provinsi NTB, guna memastikan pemenuhan kebutuhan dasar warga, seperti pangan, tempat berlindung sementara, serta kelangsungan pendidikan anak-anak di lokasi pengungsian.

 

Menpar menegaskan bahwa usai masa tanggap darurat, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan masyarakat adat setempat berkomitmen untuk segera melakukan rekonstruksi kawasan secara menyeluruh. Proses pemulihan Dusun Adat Sade akan tetap mempertahankan nilai sejarah, kearifan lokal, serta keaslian arsitektur tradisional Sasak sebagai warisan budaya bangsa yang tak ternilai.

 

"Kawasan Sade bukan sekadar destinasi wisata, melainkan jantung budaya Sasak. Kami berkomitmen memulihkannya dengan tetap menjaga keaslian dan identitas budayanya," tegas Menpar.

 

Pemerintah juga berjanji melibatkan masyarakat adat secara langsung dalam setiap tahap rekonstruksi, agar pemulihan tidak hanya membangun kembali bangunan, tetapi juga mengembalikan kehidupan sosial dan budaya komunitas Sade seperti sedia kala. Warta Nusantara NTB akan terus mengawal proses pemulihan kawasan adat Sade secara berimbang dan transparan.

 

 

 

⚖️ Dasar Hukum Acuan:

 

- UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya — Pasal 23 & 24: Perlindungan, pemulihan, dan pelestarian cagar budaya yang rusak akibat bencana

- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana — Pasal 6 & 8: Kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana

- UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan — Pasal 4: Pengembangan pariwisata berkelanjutan dengan memperhatikan nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat

- Peraturan Menteri Pariwisata No. 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Penanganan Dampak Pariwisata terhadap Masyarakat Lokal


×
Berita Terbaru Update