-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Berkas perkara korupsi bapang desa pandan indah di Terima kajari lombok tengah, masih di kaji kelengkapannya.

8/17/2026 | Agustus 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-18T02:34:26Z

 WARTA NUSANTARA NTB

 


Edisi: Selasa, 18 Agustus 2026 | Seksi: Hukum & Kemasyarakatan

Penulis: Usman Jayadi

 

LOMBOK TENGAH — Berkas perkara dugaan korupsi dana desa terkait kasus "Bapang" di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, telah resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah dan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan kelengkapan berkas.

 

Kasi Intelijen Kajari Lombok Tengah mengonfirmasi hal tersebut saat ditemui awak media, menyatakan bahwa tim telah memulai penelaahan menyeluruh terhadap administrasi serta kelengkapan bukti-bukti yang diserahkan pihak kepolisian.

 

Sementara itu, dalam peringatan hari ulang tahun Kajari Lombok Tengah, ketika awak media menyinggung perkembangan kasus ini, Kepala Kejaksaan menunjuk Kasi Intelijen untuk memberikan penjelasan. Pihak Intel menyampaikan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan di bawah Rp100 juta, yakni sekitar Rp77 juta.

 

"Kerugian negara di bawah seratus juta rupiah, sehingga menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Yang terpenting, uang kerugian tersebut harus dikembalikan kepada negara," ujar perwakilan Kajari Lombok Tengah saat itu.

 

Meski demikian, proses hukum terhadap empat orang tersangka yang telah ditetapkan Polres Lombok Tengah beberapa bulan lalu tetap berjalan dan juga menjadi atensi pihak kepolisian. Hingga saat ini, keempat tersangka belum dilakukan penahanan.

 

Masyarakat Desa Pandan Indah menyambut baik masuknya berkas ke Kajari, namun berharap perkara ini mendapat perhatian serius bahkan hingga ke tingkat Kejaksaan Agung. Mereka meminta tidak ada hal-hal di luar jalur hukum yang mengintervensi proses, sehingga tercipta kepastian hukum yang adil dan transparan.

 

"Jangan sampai ada hal-hal di luar proses hukum. Kami ingin kejelasan dan keadilan yang nyata," tegas perwakilan warga.

 

Diketahui, upaya penegakan keadilan terkait kasus ini telah ditempuh masyarakat melalui berbagai jalur, mulai dari konfirmasi, audiensi, hingga aksi pengawasan bersama. FP4 dan GPPD Desa Pandan Indah juga mendukung penuh pelimpahan berkas serta berharap perkara ini segera diselesaikan hingga ke meja pengadilan.

 

 

 

Dasar Hukum Acuan:

 

- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- KUHP Pasal 382 tentang Penggelapan

- UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

- Kode Etik Jurnalistik: Berita ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan, keakuratan, dan tidak memihak. Pihak-pihak yang disebut dalam berita diberi hak jawab.

 

 

×
Berita Terbaru Update