WARTA NUSANTARA INDONESIA | Lombok Barat, 22 Juli 2026 – Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha Muharrar, resmi menerima penugasan untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Lombok Barat setelah menerima Radiogram Menteri Dalam Negeri yang diserahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, pada Rabu (22/7/2026).
Penugasan tersebut diberikan menyusul proses hukum yang tengah dihadapi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Radiogram dari Menteri Dalam Negeri menjadi dasar hukum agar roda pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat tetap berjalan tanpa terjadi kekosongan kepemimpinan.
Usai menerima radiogram dan surat dari Gubernur NTB, Hj. Nurul Adha menegaskan kesiapannya menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab. Ia memastikan pelayanan kepada masyarakat dan seluruh aktivitas pemerintahan akan tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
"Kami menerima amanah ini bersama ketika dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Hari ini saya melaksanakan tugas-tugas bupati, tetapi tetap sebagai Wakil Bupati. Insya Allah, amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya," ujar Nurul Adha.
Menurutnya, langkah pertama yang akan dilakukan adalah memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap bekerja secara profesional dan seluruh program pelayanan publik terus berjalan tanpa hambatan. Ia juga mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penugasan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan dan menjamin keberlangsungan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan. Pemerintah Provinsi NTB juga menekankan pentingnya menjaga tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu akibat dinamika yang terjadi.
Dengan adanya penugasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat diharapkan tetap mampu menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat secara optimal sembari menunggu proses hukum terhadap Bupati definitif berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi: WARTA NUSANTARA INDONESIA
22 Juli 2026
