-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gerak Cepat Resmob Polresta Mamuju, Pelaku Curanmor Dibekuk di Polman

Senin, 20 Juli 2026 | Juli 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-21T04:51:09Z


WARTA NUSANTARA INDONESIA | Mamuju, 20 Juli 2026 – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.


Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/250/VII/2026/SPKT/Polresta Mamuju, yang dibuat setelah korban melaporkan kehilangan kendaraan miliknya. Keberhasilan ini menjadi salah satu bentuk respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana.


Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial Anis (21) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.


> "Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Anis (21) di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol Agustinus Pigay.




Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang telah dimodifikasi menjadi model taksi. Kendaraan tersebut kemudian dijual di wilayah Kota Mamuju dengan harga sekitar Rp2.000.000.


Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra Fit hasil dugaan tindak pidana serta sisa uang hasil penjualan kendaraan sebesar Rp235.000.


Menurut penjelasan Kasat Reskrim, peristiwa itu bermula ketika korban bernama Muslimin memarkir sepeda motornya di depan rumahnya di wilayah Papalang sebelum berangkat ke kebun. Namun, saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi semula. Korban kemudian berusaha mencari sendiri keberadaan sepeda motornya, tetapi tidak berhasil menemukannya sehingga memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju.


Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob, polisi berhasil melacak keberadaan terduga pelaku hingga ke Kabupaten Polewali Mandar. Operasi penangkapan berlangsung tanpa kendala, dan pelaku kemudian dibawa ke Polresta Mamuju bersama barang bukti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kompol Agustinus Pigay menegaskan bahwa Polresta Mamuju akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.


Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selama proses hukum berlangsung, yang bersangkutan tetap berstatus terduga pelaku dan berhak memperoleh perlindungan sesuai asas praduga tak bersalah.


Redaksi WARTA NUSANTARA INDONESIA

20 Juli 2026

×
Berita Terbaru Update