Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemred Bongkar Post Dipanggil Polres Jaksel Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 15 Juli 2026 | Juli 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-17T03:43:04Z



JAKARTA – Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Bongkar Post dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh drg. Agnes Jessica Freddy Lawandi.


Berdasarkan surat panggilan Nomor B/10857/VII/RES.2.5./2026/Reskrim, pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026, di Unit IV Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan.


Kasus tersebut berawal dari pemberitaan Bongkar Post berjudul "Pernah Terbukti Bersalah di Hukum MKDKI, Dokter Gigi Agnes Jessica Dilaporkan Malpraktik ke Polda Metro Jaya" yang dipublikasikan pada 14 Februari 2025.


Dalam laporan polisi, pelapor mendasarkan pengaduannya pada Pasal 27A jo. Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, dalam berkas perkara juga turut dilampirkan Surat Tanggapan Dewan Pers Nomor 787/DP/K/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026.


Pemberitaan tersebut mengutip laporan seorang pasien bernama Kang Tje Tjoan (53), yang juga dikenal sebagai Riki, kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan malpraktik medis berupa tindakan pemotongan gigi serta pemasangan implan dan abutment yang diduga menimbulkan rasa sakit berkepanjangan.


Menanggapi perkara tersebut, Ketua Umum Poros Wartawan Lampung, Junaidi Ismail, S.H., menilai penggunaan Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE terhadap karya jurnalistik tidak tepat apabila objek yang dipersoalkan merupakan produk pers.


Menurutnya, penyelesaian sengketa pemberitaan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Apabila yang dipersoalkan adalah isi pemberitaan media massa, maka mekanisme penyelesaiannya mengacu pada UU Pers melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung menggunakan instrumen pidana UU ITE," ujar Junaidi, Selasa (14/7/2026).


Ia juga mengingatkan bahwa Pedoman Penanganan Perkara yang melibatkan karya jurnalistik menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang memberikan penilaian awal terhadap ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.


Pandangan serupa disampaikan Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Juniardi, S.I.P., S.H., M.H.

Menurutnya, setiap sengketa pemberitaan semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers serta kerja sama antara Kepolisian RI dan Dewan Pers.


"Kasus seperti ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur etik dan mekanisme yang diatur dalam nota kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers," kata Juniardi.


Ia menambahkan, pemberitaan mengenai dugaan malpraktik medis merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sepanjang disusun berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, menerapkan prinsip keberimbangan, serta mengacu pada Kode Etik Jurnalistik.


Pihak Bongkar Post menegaskan tetap berkomitmen menjalankan praktik jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Media tersebut berpandangan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, penyelesaiannya seharusnya mengedepankan hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme yang tersedia di Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana.


Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Sementara itu, pihak drg. Agnes Jessica Freddy Lawandi juga belum menyampaikan tanggapan kepada publik terkait pemanggilan terhadap Pemred Bongkar Post.


Kasus ini kembali menjadi perhatian kalangan pers karena menyangkut batas antara penegakan hukum pidana dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, yang pada praktiknya kerap melibatkan penilaian Dewan Pers terhadap suatu karya jurnalistik sebelum proses hukum pidana dilanjutkan. (*)

×
Berita Terbaru Update